Satpol PP Gresik Razia Tempat Karaoke Berkedok Warkop

GRESIK – Satpol PP Kabupaten Gresik razia warung kopi yang menyediakan bilik karaoke di Jalan Tri Dharma, Kecamatan Kebomas, petugas mendapati empat room karaoke, dua di depan dan dua di belakang.
Petugas juga menemukan tujuh botol minuman keras (miras) berbagai merk. Semuanya diamankan di kantor penegak perda, termasuk identitas lima pramusaji yang ada di lokasi.
Razia dilanjutkan di warung kopi Jalan Veteran dan Jalan Kapten Darmosugondo. Petugas berhasil menemukan puluhan miras berbagai jenis dan menyita identitas pemilik dan wanita pramusaji.
Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga menyampaikan, razia dilakukan atas laporan masyarakat. Bahwa ada warung kopi yang menyediakan bilik karaoke dan miras. Barang haram tersebut sangat dilarang di Gresik.
“Setelah kami razia ternyata benar kami temukan warkop di jalan tri dharma yang menyediakan tempat karaoke ada wanita pemandu lagunya juga, termasuk miras,” kata Sinaga sapaan akrabnya, Jumat (5/1/2024).
Sinaga menyebutkan, para pramusaji yang bertugas menemani para tamu berasal dari luar Gresik. Ada yang dari Madura, Jember dan Bojonegoro. Pihaknya memastikan razia warung akan terus dilakukan untuk menciptakan Gresik yang aman dan tentram.
“Kami berharap kedepan tidak ada lagi warung yang seperti ini. Kami akan terus razia, siapa tahu ada yang lebih besar,” imbuh mantan Kadis Damkarla tersebut.
Dari hasil razia tersebut, pihaknya akan memproses pemilik atau pengelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk memberikan pembinaan.







