Tak Ingin Kebebasan Pers Dibungkam, Jurnalis Lamongan Aksi Tolak RUU Penyiaran

Puluhan jurnalis Lamongan saat menggelar aksi di depan kantor Bupati Lamongan (foto: az)-

SUARABHINNEKA, LAMONGAN -Cium upaya pembungkaman kebebasan pers dalam RUU Penyiaran. Puluhan jurnalis atau wartawan di Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Gabungan massa yang terdiri dari organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) melakukan long march dari Balai Wartawan di Jalan Kombes Pol Muh. Duriyat menuju kantor Bupati dan DPRD Lamongan di Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/5/2024).

Kadam Mustoko, kordinator aksi menjelaskan bahwa, para jurnalis Lamongan meminta semua pihak untuk mengawal agar RUU Penyiaran yang sedang dibahas di badan legislasi DPR RI, tidak disahkan. RUU tersebut, nantinya akan menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers.

Para wartawan yang bertugas di Lamongan itu juga gelar aksi jalan mundur, sebagai simbol kemunduran demokrasi dan kemerdekaan pers.

“Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengkaji ulang draf RUU Penyiaran,” kata pria yang akrab disapa Kadam ini.

Selain long march, aksi massa juga melakukan orasi dan membentangkan poster, serta spanduk yang berisi tuntutan penolakan RUU Penyiaran.

“Intinya kami mendesak DPR RI menghentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama halnya kembali ke Orde Baru. Jangan hambat kebebasan pers,” ungkapnya.

Kadam menegaskan, upaya membungkam kebebasan pers dan jurnalisme investigasi adalah bagian dari ketakutan para pejabat korup, yang takut pelanggaran hukumnya diungkap oleh insan pers.

“Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis,” tegasnya.

Sementara itu,  Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi melalui Sekretaris Daerah, Moh. Nalikan menyampaikan dukungan terhadap aksi yang digelar oleh para insan pers. Dia

 berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.

“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” kata Nalikan di hadapan puluhan jurnalis Lamongan.

Usai dari kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis kemudian menggelar aksi long march dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.

Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.

Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat. “Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkap Khusnul Aqib.

Aksi puluhan jurnalis tersebut, dikawal secara langsung oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra beserta dengan puluhan anggota Polres Lamongan.

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar 

Show More
Back to top button