JPU Kejari Gresik Lepas BB Laka Tanpa Penetapan Hakim

GRESIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia disemprot hakim karena melepas barang bukti (bb) laka lantas satu unit dump truck nopol B 9967 IT tanpa ijin atau penetapan mejalis hakim.
Hal itu terungkap saat sidang tuntutan perkara laka lantas dengan terdakwa Isrofin di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (11/1/2024). Sidang dipimpin Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna.
Saat persidangan, Jaksa Yuniar meminta maaf kepada majelis hakim karena barang bukti telah diserahkan kembali ke terdakwa. Ia berdalih di kantor Kejaksaan Negeri Gresik tidak ada tempat untuk parkir.
“Mohon maaf majelis, barang bukti diserahkan ke terdakwa, di kantor tidak ada tempat parkirnya,” kata Yuniar setelah membacakan berkas tuntutan.
Sementara ketua Majelis Hakim Arie menyampaikan, barang bukti tersebut masih menjadi kewenangan majelis. Namun, oleh jaksa telah dipinjampakaikan ke terdakwa.
“Harusnya harus ijin ke majelis dulu, nanti bisa kami buatkan penetapan pinjam pakai,” tegas majelis hakim Arie disela memimpin persidangan.
Diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut Isrofin 1 tahun 10 bulan penjara. Karena, kendaraan yang dikemudikan terdakwa telah menyebabkan orang meninggal dunia. Meski demikian, terdakwa belum pernah di hukum.
Hal itu sesuai dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.







