Remaja 11 Tahun di Gresik Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Tersangka AM ketika digiring anggota ke Rutan Mapolres Gresik, Kamis 21 Agustus 2025.

SUARABHINNEKA, GRESIK – Perbuatan bejat AM, warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, tidak patut dicontoh. Pria 47 tahun itu tega memperkosa gadis berusia 11 tahun hingga hamil empat bulan.

Kasus pemerkosaan tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. AM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis mengatakan, aksi bejat tersangka dimulai sejak Februari 2025 lalu. Dari hasil penyidikan terhitung sekitar sembilan kali tersangka menyetubuhi korban.

“Korban dipaksa dan diiming-imingi uang Rp20-50 ribu disertai ancaman,” kata Abid saat di Mapolres Gresik, Kamis 21 Agustus 2025.

Dijelaskan, sejak awal kejadian korban tidak berani bercerita kepada siapapun karena diancam tersangka. Namun, hal itu terungkap setelah korban diperiksa ke bidan setempat.

“Ternyata korban diketahui sudah hamil empat bulan, setelah itu perbuatan tersangka akhirnya terbongkar,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Jember tersebut.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat dan harus mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Petugas masih mendalami motif pemerkosaan tersebut. “Masih kami perdalam motifnya,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Show More
Back to top button