Pembunuh Putri Kandung di Gresik Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

SUARABHINNEKA, GRESIK – M Qo’dad Af’aalul Kirom, terdakwa yang tega membunuh putri kandungnya sendiri secara sadis dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bram Prima pada sidang di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda pembacaan tuntutan Rabu (29/11/2023) kemarin.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 29 April lalu. Terdakwa menghilangkan nyawa bocah perampuan berusia 9 tahun dengan cara yang cukup sadis. “Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Bram saat membacakan tuntutan.
Terdakwa juga telah merencanakan pembunuhan tersebut. Dibuktikan dengan barang bukti pisau dapur yang diasah terlebih dahulu. Ketajamannya pun sempat diuji dengan mengiris sandal milik istrinya. “Dan dilakukan dengan penuh kesadaran,” imbuhnya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup. Terlebih pria asal Surabaya itu pernah menjalani hukuman pidana atas keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba. “Mohon menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” pungkas pria yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Gresik.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Faridatul Bahiyah menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pembelaan secara tertulis. Meskipun, dalam persidangan sebelumnya, kliennya berulangkali meminta hukuman mati.
Hal itu dilakukan lantaran kliennya merasa menyesal, serta ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Selama menjalani proses hukum, terdakwa sangat kooperatif dan siap belajar dari kesalahan,” katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua M. Aunur Rofiq memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. “Diharapkan mempersiapkan berkas pembelaan pada sidang selanjutnya,” tandasnya.







