Bupati Yes Terima Penghargaan Pengawasan Kearsipan 2024

Bupati Yes saat menerima penghargaan pengawasan kearsipan 2024 dari Badan Kearsipan Nasional (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai peringkat kelima tingkat nasional kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024.

Penghargaan diserahkan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mego Pinandito kepada Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Prestasi tersebut, diraih setelah berhasil meraih capaian tahun ini, dengan kategori AA atau angat memuaska, dengan nilai 94,73.

Bupati Yes dalam keterangannya menjelaskan, penganugerahan yang digelar oleh ANRI setiap tahunnya ini mengedepankan penilaian pada beberapa indikator, di antaranya pada aspek kebijakan, aspek pembinaan, aspek pengelolaan arsip inaktif, aspek pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, dan pengelolaan arsip elektronik.

“Alhamdulillah tahun ini pada bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahanka prestasinya. Tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan efektif dan berdampak,” jelas Bupati Yes.

Lebih jauh, Bupati Yes menegaskan, prestasi tersebut diraih, setelah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Lamongan mengupayakan beberapa hal, di antaranya program alih media arsip, dari arsip tekstual, ke arsip digital, yakni dengan mendayagunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.

“Penerapan sistem pengelolaan arsip di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan harus selalu merujuk pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sesuai yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mengelola arsip sesuai NSPK sangat penting untuk menciptakan administrasi yang tertib, efektif, dan akuntabel,” tegasnya.

Tidak hanya itu, kata Bupati Yes, penambahan SDM Kearsipan (Arsiparis) di beberapa perangkat daerah dan terus direncanakan untuk penambahan arsiparis hingga perangkat daerah kecamatan terdapat arsiparis.

“Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depo arsip LKD dengan melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah telah dilakukan sesuai NSPK (Norma, standar, prosedur, kriteria),” katanya.

Pelaksanaan semakin maksimal, dengan disusunnya kebijakan terkait kearsipan, seperti Perda kearsipan, Perbup digitalisasi, perbup JRA, Perbup SKKAD, Perbup tata naskah dinas, dll.

“Kemudian didukung, pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah tetapi juga telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD, dan lainnya,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button