Satpol PP Lamongan Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Lamongan operasi rokok ilegal (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Sebagai bentuk memberantas peredaran rokok ilegal. Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan gencar melakukan operasi kios dan toko yang menjual rokok.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito mengatakan, sampai saat ini sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan berhasil diberantas.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, kemarin di wilayah Kecamatan Sambeng,” kata Jarwito, Jumat (5/7/2024).
Jarwito menegaskan, operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong. Hasil ditemukan rokok ilegal dan langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik.
“Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Lebih jauh, Jarwito menjelaskan, rokok ialah barang kena cukai, jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dia juga berkomitmen akan tersu melakukan gempur rokok ilegal, sebagai upaya menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan.
Menurutnya, implementasi tertib cukai sangatlah penting, karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Lamongan agar lebih sejahtera.
“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 Kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” ujarnya.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal,” pungkasnya.
Penulis: M. Nur Ali Zulfikar







