Polres Lamongan Ungkap Motif Ayah Bunuh Anak di Sukodadi

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman saat memimpin konferensi pers (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan berencana yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya di Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman dalam konferensi pers, Senin (26/1/2025) mengungkap motif utama pembunuhan sadis yang sempat menggambarkan masyarakat Kabupaten Lamongan.

“Sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan dari tersangka. Motif pembunuhan ini disebabkan oleh perkara cekcok akibat masalah warisan,” ungkap AKBP Arif didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Lebih jauh, AKBP Arif menegaskan, dari hasil pemeriksaan psikologis dan kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat, atau tidak mengalami gangguan jiwa.

“Perlu kami tegaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan kejiwaan, tersangka dinyatakan sehat,” tegas mantan Kapolres Kabupaten Blitar ini.

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, di dalam rumah pelaku yang beralamat di Dusun Talun RT 01 RW 01 Desa Sidogembul.

Korban diketahui berinisial SUM (53), seorang guru, warga setempat. Sementara pelaku atau tersangka adalah SMP (76), wiraswasta, yang yang merupakan ayah kandung.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokip menjelaskan bahwa, aksi kekerasan dilakukan saat korban sedang tidur di atas kursi kayu panjang di ruang tamu rumahnya.

Dalam kondisi sadar, tersangka, mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dari dapur yang berjarak sekitar empat meter dari posisi korban.

“Tersangka kemudian menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan tabung gas tersebut hingga korban bersimbah darah. Setelah itu, kepala korban ditutupi menggunakan bantal, dengan tujuan agar tidak ketahuan,” jelas Iptu Moch. Sokip seusai olah tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat luka berat yang diderita, ujar Sokip, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, bantal berwarna merah muda berlumuran darah, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman menerangkan bahwa, tersnagka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan
Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button