Dua Pria di Lamongan Ditangkap usai Curi Motor Petani yang Diparkir di Sawah

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman saat menyerahkan kendaraan kepada korban Muhsin (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Dua pria ditahan Polres Lamongan setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di area persawahan Dusun Petiyen, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian saat berada di wilayah Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman mengatakan bahwa, kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) itu terjadi pada Senin (2/2/2026) siang.

Pada saat itu, korban berinisial Muhsin (47), yang bekerja sebagai pekerja swasta, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir jalan dekat sawah. Korban saat itu sedang mencari rumput untuk pakan ternak.

“Sekitar pukul 14.15 WIB, korban kembali ke lokasi parkir. Namun, motornya sudah hilang. Sebelum melapor ke polisi, korban sempat mencari, namun tidak kunjung ketemu. Hingga akhirnya korban menyadari kalau kendaraan miliknya dicuri,” ungkap AKBP Arif Fazlurahman saat konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Kedua tersangka, kata Arif, diduga berkeliling menggunakan sepeda motor lain, untuk mencari sasaran kendaraan yang terparkir di tempat sepi.

“Tersangka kemudian melihat motor korban terparkir di pinggir jalan. Salah satu tersangka mencoba menyalakan menggunakan kunci palsu. Karena tidak menyala, motor didorong dan dibawa kabur,” kata Arif didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Setelah mendapat laporan, ujar Arif, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dua tersangka berinisial W. (38) dan M. (37).

Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan pelaku hingga wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran. Hingga akhirnya, kedua tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat hasil curian dan Honda CBR yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Lebih jauh, AKBP Arif mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi atau jauh dari permukiman.

Selain itu, Arif menyarankan agar masyarakat memarkir kendaraan dengan posisi kunci ganda, hal tersebut dinilai dapat meminimalkan risiko pencurian.

“Apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, kami minta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button