Paripurna DPRD Lamongan, Bupati Yes Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif

Bupati Yes saat memaparkan tanggapan atas PU Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Lamongan, Senin (23/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Lamongan tersebut, Bupati Yes didampingi Wabup Dirham menyampaikan Jawabannya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 4 Raperda Usulan Pemerintah Daerah.
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Kedua, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Ketiga, Raperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.
Keempat, Raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Melalui RPJMD ini Pemerintah Daerah menciptakan inovasi yang lebih maju. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah Daerah terus mengembangkan IPTEK sebagai komitmen mendukung Inovasi, hal tersebut dapat dilihat dengan diraihnya predikat “Sangat Inovatif” pada Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024. Selanjutnya dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, dilakukan peningkatan kompetensi seluruh ASN menjadi SDM yang profesional dan berintegritas,” tutur Bupati Yes.
Adapun terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, lanjut Bupati Yes, sesuai saran Fraksi NasDem UMMAT Keadilan Sejahtera, perlunya dilakukan sosialisasi setelah ditetapkan, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, menjawab Usulan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi yang tidak tertata dan terkendali, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, estetika, keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Dapat disampaikan bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi di Kabupaten Lamongan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar Bupati Yes.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Yes juga memberikan pendapat terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD yakni, (1) Raperda tentang Angkutan Jalan-Jalan Lalu Lintas dan Berdasarkan Kelas, (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, serta (3) Raperda tentang Penanggulangan Perbuatan Asusila dan Prostitusi (az).







