Temukan Kerugian Negara Rp 331 Juta, Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPHU

Kondisi RPHU Lamongan yang diresmikan pada bulan Februari 2023 (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama 1 tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, dilakukan setelah Kejari Lamongan menerima Laporan Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, yang diterbitkan pada 9 Januari 2025.
Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 331.616.854, (tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).
Proyek yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 6 Milyar itu dikerjakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan bersama dengan beberapa perusahaan jasa konstruksi.
Dikonfirmasi terkait informasi penetapan tersangka kasus RPHU, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi membenarkan. Dia juga memberikan penjelasan tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama satu tahun.
“Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 2 Januari 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Setelah itu kita melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pada 20 Agustus 2024, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan,” ungkap Anton kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Lebih jauh, Anton mengungkapkan bahwa, selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa 51 saksi.
“Saksi-saksi tersebut berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan, serta pihak rekanan yang terlibat dalam proyek ini,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, tegas Anton, tim penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa 49 dokumen penting dan dua unit handphone yang disinyalit digunakan untuk komunikasi dalam dugaan korupsi RPHU.
“Sebelum dilakukan penetapan tersangka. Kami telah melakukan pemeriksaan dan validasi bukti-bukti yang sah pada 10 Januari 2025. Kemudian kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan tiga orang tersangka,” tegasnya.
Tiga tersangka itu, ujar Anton, di antaranya ada MW Selaku KPA/PPK (Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, kemudian ada SA, selaku Direktur CV. FC dan DMA selaku Pelaksana Pekerjaan.
“Mereka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) poin ke-1 KUHP,” pungkasnya. (az)







