Masih Puldata dan Pulbaket, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan ASDP Diambil Alih Kejati Jatim

Pelabuhan penyeberangan ASDP Paciran Lamongan (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Paciran senilai Rp 50,19 milyar akan diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus yang berawal dari pengaduan masyarakat itu pada awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dan masih dalam tahap proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Masih proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata Pulbaket) terkait laporan dugaan korupsi mega proyek Pelabuhan Paciran,” ujar Fadly Arby kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Setelah dua bulan berlalu tanpa kabar, ternyata kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kasi Intelejen Kejari Lamongan, Fadly Arby saat dikonfirmasi melalui saluran pesan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diambil alih Kejati Jatim.
“Wass…sdh diambil kejati jatim penangananya,” kata Fadly Ardy saat dikonfirmasi suarabhinneka.com, Senin (24/11/2025).
Sementara itu, Kasi Penerangan Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto mengaku belum mengetahui, terkait pengambil alihan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan ASDP Paciran tersebut.
“Informasi dari mana mas?. Sy posisi di Malang dan belum monitor. Nanti kami update informasi nya,” ungkap Windhu saat dikonfirmasi melalui saluran perpesanan Whatsapp, Senin (24/11/2025).
Seperti yang diberitakan beberapa media massa pada bulan Oktober 2025. Kejaksaan Negeri Lamongan menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana APBN tahun 2022 yang digunakan untuk pembangunan pelabuhan ASDP Paciran Lamongan.
Proyek yang turun Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut, dikerjakan oleh PT Rudy Jaya yang beralamat di Sidoarjo, dengan nilai kontrak Rp 50.190.432.000. Sedangkan jasa pengawasan proyek oleh CV Konsultan Jaya yang berkantor di Surabaya (az).







