UMSURA Teken Kerjasama Kuliah Eksekutif Bagi Hakim Peradilan Agama

Rektor UMSURA, Mundakir menunjukkan MoU Kuliah Eksekutif dengan Pengadilan Agama Jawa Timur (foto: ist)
SUARABHINNEKA, SURABAYA – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA) melakukan penandatanganan kerjasama atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur, Selasa (13/1/2026).
Prosesi penandatanganan berlangsung di Lantai 12 Gedung At-Tauhid UMSURA. Langkah tersebut sebagai upaya strategis memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan agama.
Rektor UMSURA, Dr. Mundakir menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Mundakir mengungkapkan bahwa, kemitraan dengan PTA (Peradilan Tinggi Agam) Jawa Timur, merupakan ruang kolaborasi strategis dalam penguatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum dan peradilan agama.
“Hari ini kami melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Agama sebagai langkah strategis dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerja sama ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam penguatan keilmuan hukum dan peradilan agama yang berintegritas, profesional, serta responsif terhadap dinamika masyarakat,” ungkap Mundakir.
Lebih jauh, Mundakir menegaskan, kerja sama ini tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga mencerminkan komitmen menghadirkan pendidikan tinggi yang relevan dengan praktik nyata.
“Kami ingin membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang aplikatif sekaligus menanamkan nilai keadilan dan kemaslahatan umat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.
Ia menilai sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan sangat penting untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum keluarga dan ekonomi syariah yang terus berkembang.
“Pengadilan agama membutuhkan penguatan berbasis keilmuan dan riset. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan, memperkaya perspektif hukum, serta mendorong peradilan agama yang lebih adaptif dan berkeadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UM Surabaya Dr. Sholihul Huda, M.Fil.I. mengungkapkan bahwa, salah satu tindak lanjut konkret dari MoU ini adalah pembukaan kelas eksekutif bagi aparatur peradilan agama. Program tersebut ditujukan khusus bagi hakim pengadilan agama se-Indonesia.
“Kami telah menyiapkan kelas eksekutif untuk Program Studi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Program Studi S3 Studi Islam. Setiap angkatan dirancang 1–2 kelas dengan kuota sekitar 20 mahasiswa per kelas,” jelasnya.
Menurut Sholikh, kelas eksekutif ini menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (online) dengan tetap mematuhi standar penjaminan mutu akademik. Selain itu, mahasiswa akan mendapatkan pendampingan intensif dalam penulisan jurnal internasional, dengan skema tesis yang dapat dikonversi menjadi artikel ilmiah minimal terindeks Sinta 2.
“Di akhir program, kami juga menyiapkan skema student exchange ke luar negeri sebagai penguatan wawasan global. Semua ini kami rancang dengan biaya yang terjangkau agar dapat diakses oleh para hakim tanpa mengganggu tugas kedinasan,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, UMSURA dan PTA Jawa Timur berharap dapat berkontribusi nyata dalam peningkatan kualitas keilmuan, profesionalisme hakim, serta penguatan peradilan agama yang berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.
Hadir dalam acara tersebut, Rektor UMSURA Dr. Mundakir, M.Kep., Ners., Wakil Rektor IV Dr. Radius Setiawan, MA, Ketua PTA Jawa Timur Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. Suhartono, M.H., Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana UM Surabaya Dr. Sholihul Huda, M.Fil.I., Kaprodi S2 Hukum Ekonomi Syariah (HES) Dr. Warsidi, M.M., Kaprodi S3 Studi Islam Prof. Dr. Abd. Jadi, M.Ag., dan perwakilan hakim dan panitera PTA Jawa Timur (az).







