Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 480 Juta

Kajari Gresik Nana Riana bersama pejabat dari instansi terkait saat memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di blender, Kamis (15/6/2023).

Suarabhinneka.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 196 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (15/6/2023).

Pemusnahan barang bukti senulai Rp 480 juta dilakukan dengan berbagai cara, ada yang di blender, dipoting hingga dibakar.

Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Gresik Nana Riana bersama Sekda Achmad Washil Miftahul Rachman bersama unsur Polri, Bea Cukai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.

“Pemusnahan ini hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Selain eksekusi badan terhadap terpidana, kami juga eksekutor terhadap barang bukti,” kata Nana Riana.

Disebutkan, perkara yang dimusnahkan hasil periode Januari – Juni 2023. Mayoritas didominasi perkara narkotika yang mencapai hampir 70 persen.

“Daru 196 perkara, meliputi 1 perkara tindak pidana khusus, 191 perkara tindak pidana umum, 4 perkara tindak pidana ringan dan 1 dari Bea Cukai. Narkotika 82 perkara,” pungkasnya.

Selain narkotika, perkara lain yakni perkara kesehatan, peredaran minuman keras, peredaran rokok ilegal, uang palsu, senjata tajam hingga penggunaan senjata api.

“Barang bukti yang kami amankan untuk narkotika jenis sabu – sabu dengan total 176,31 gram atau senilai Rp 211.572.000,” imbuhnya.

Kemudian barang bukti ganja seberat 99,961 gram senilai Rp 99.961.009, 6.575 butir pil LL senilai Rp 20.271.000, 194 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang menimbulkan kerugian negara Rp 148.274.880.

Selanjutnya, dua dus berisi 370 lembar uang mainan, 9 buah timbangan elektrik, 93 handphone, 13 buah alat isap narkoba, 1 buah senjata api, 3 buah senjata tajam, 40 minuman keras, 9 pak dupa dan 25 potong pakaian.

“Semoga pemusnahan barang bukti ini semakin memperkuat sinergitas kami dengan seluruh instansi terkait,” tandasnya.

Show More
Back to top button