Pasangan Sejoli asal Surabaya Ditingkus Polisi di Gresik, Begini Kasusnya

Suarabhinneka.com – Sejoli asal Surabaya, Rudiyanto (36), dan Lailatul Sefiana (30), diringkus polisi saat mencuri sepeda motor di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sepasang kekasih itu diringkus pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.00WIB saat membawa hasil curiannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Lailatul Sefiana sendiri berperan sebagai eksekutor. Sedangkan kekasihnya membantu mendorong dari belakang sambil mengendarai sepeda motor.
Dalam melancarkan aksinya, mereka berdua keliling mengendarai sepeda motor RX King berwarna hitam. Kebetulan saat itu, terdapat motor Honda Beat L 4029 WJ terparkir tanpa dikunci stang.
Motor milik seorang jaamah pengajian itu langsung didorong Sefiana. Kemudian, dia tunggangi sambil di dorong dari belakang oleh Rudiyanto.
“Kemudian anggota yang sedang patroli langsung menghampiri mereka. Sambil menanyakan surat-suratnya. Tapi tidak bisa menunjukkan,” kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Kamis (29/9/2022).
Saat itu juga, anggota juga melacak kepemilikan motor tersebut. Dan berhasil menemukannya. Bahwa kendaraan itu milik Erwan, warga Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Saat itu juga kedua terduga pelaku langsung dibawa ke kantor untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Windu Priyo Prayitno menambahkan.
Windu menjelaskan, pelaku perempuan bertugas sebagai eksekutor. Saat tepergok mencuri, wanita itu berpura-pura mencari kekasihnya. Alasan itu untuk mengelabuhi polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakuinya. Rencananya, motor hasil curian akan dijual di Surabaya,” imbuh polisi berpangkat tiga balok di pundak itu.
Karena perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.
“Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas, Windu sambil menujuk kedua tersangka dan barang bukti motor hasil curian.







