Dua Budak Narkoba Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kedua terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (22/5/2024).
SUARABHINNEKA,GRESIK – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Muhammad Revan dan Dina Febrianti kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (22/5/2024).
Sidang kali ini beragendakan putusan. Sarudi, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa.
Terdakwa Revan diganjar hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Dina divonis 3 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan membayar denda masing-masing 1 miliar.
“Kalau denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara,” kata Sarudi membacakan berkas putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Muthia Novany yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 8 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutan sebelumnya, Jaksa Muthia Novany menganggap kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.
Meski demikian, putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua pihak belum menerima putusan itu, mereka lebih memilih pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulai,” ujar Penasehat Hukum terdakwa dari BBH Juris, juga sebaliknya JPU Muthia Novany.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap secara maraton pada Desember 2023 lalu. Awalnya polisi meringkus Dina di wilayah Kecamatan Menganti yang membawa 1 klip narkotika jenis sabu seberat 0,26 beserta bungkusnya.
Setelah dikembangkan, barang haram itu dibeli dari terdakwa Revan seharga Rp350 ribu. Alhasil, polisi pun berhasil meringkus Revan, didapati membawa satu bungkus rokok berisi 2 klip plastik berisi sabu masing-masing berat timbang 0,42 gram dan 0,24 gram berikut bungkusnya.