Imbas Tanya MBG ke Presiden, Kartu Liputan Wartawan CNN Dicopot Istana, PWI Pusat: Itu Langgar UU Pers

Ketua PWI Pusat, Ahmad Munir saat konferensi pers bersama awak media (foto: instagram PWI Pusat Official)

SUARABHINNEKA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).

Pencabutan tersebut, menjadi preseden buruk, sekaligus kemunduran terhadap kebebesan pers di Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir melalui keterangan tertulis, menegaskan bahwa, tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir, Minggu (28/9/2025).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Munir menerangkan bahwa, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Lebih lanjut, Munir mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button