Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia dan Dukung Kebebasan Pers

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat (foto: instagram officialdewanpers)
SUARABHINNEKA – Dewan Pers mengambil langkah cepat terkait aduan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia yang dilakukan oleh Biro Pers Istana Presiden, Sabtu (27/9/2025).
Pencabutan kartu tersebut, dilakukan setelah wartawan CNN Indonesia menanyakan progres makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto yang baru datang dari kunjungan kenegaraan ke beberapa negara.
Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Pers mengeluarkan surat No. 02/P-DP/IX/2025 yang berisi tentang penyataan dan himbauan Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat mengungkapkan bahwa, kami menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas,” ungkap Khomarudi Hidayat melalui keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Adapun isi pernyataan resmi Dewan Pers sebagai berikut:
Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
“Oleh karena itu, Dewan Pers berharap pernyataan ini menjadi perhatian semua pihak. Sehingga tidak terjadi tindakan serupa di kemudian hari,” pungkasnya (az).







