Polres Lamongan Tangkap 6 Tersangka Curat Kambing

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyerahkan kambing kepada korban curat (foto: redaksi)

JATIMTIMES – Polres Lamongan berhasil menangkap 6 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) kambing di wilayah Kecamatan Paciran, Glagah, Kembangbahu dan Mantup.

Semua tersangka diamankan dalam operasi sikat semeru dua pekan dari tanggal 1- 12 Oktober 2022. Tersangka yang diamankan adalah MR (57) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Ses alias Ngayer (37) warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Kemudian M alias Seman (47) asal Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, SM (32) dan MRS (50) asal Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, serta NS (28) warga Desa Morocalan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan bahwa, dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing jenis moreno dan 8 ekor kambing jenis jawa.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolres Magetan ini, didampingi Kasatreskrim AKP Komang Yogi.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Yakhob juga menyerahkan barang bukti kambing kepada pemiliknya. “Hari ini kami juga menyerahkan barang bukti kepada para korban, nanti ketika sudah tahap 2 barang bukti tersebut, jika diperlukan akan dihadirkan dalam persidangan,” pungkasnya.

Show More
Back to top button