Korban Pembeli Rumah di Perum Royal City Menganti jadi Saksi di Persidangan, Segini Nilai Kerugiannya

Korban Pembeli Rumah di Perum Royal City Menganti saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Gresik, Senin (13/1/2025).
SUARABHINNEKA, GRESIK – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL), pengembang Perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (13/1/2025).
Dalam sidang kali ini beragendakan keterangan saksi korban. Yakni, Marisca Angraini Gunawan, dalam keterangannya mengaku sudah membayar lunas senilai Rp 820 Juta sejak tahun 2017. Namun, sampai sekarang belum menerima rumahnya.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Sarudi, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio serta penasihat hukum terdakwa yaitu Soka.
Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan, mulai tahun 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada tahun 2017. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening Bank PT Berkat Jaya Land.
“Kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca, Senin (13/1/2025).
Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar, karena saat itu Marisca sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun.
Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai akhirnya Marisca bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi.
“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan ruamhnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya.
Semua keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dan terdakwa Nur Fauzi (53), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land.
“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka masih bersikeras jika perkara ini masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka.
Diketahui, beberapa korban PT Berkat Jaya Land ( PT BJL), pengembang Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti, Gresik sudah membeli dan membayar, diantarnaya Marisca Angraini Gunawan sebesar Rp 820juta pembelian di blok A1 Harmony dan Blok A11-26.
Rutmiani Sari Tan sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,700 Juta,- pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise.
Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343.320.000 pembelian blok A12-10; E.A. Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227.000.000, pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp. 378.200.000, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405.600.000 pembelian di blok A14-3 dan A14-3A.







