Polres Lamongan Tangkap 2 Tersangka TPPO

Suasana konferensi pers tersangka TPPO (foto: az)

SUARABHINNEKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menetapkan dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para tersangka diguga melakukan kejahatan, dengan berusaha memberangkatkan pekerja ke luar negeri sebagai imigran.

Dua tersangka tersebut adalah S (58), asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dan I (48) warga Perumahan Puri Jimbaran Blok B, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.

Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023), menjelaskan, para pelaku akan melakukan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke Malaysia.

“Sebelum diberangkatkan, pelaku membawa calon imigran ke rumahnya dahulu, untuk ditampung selama beberapa hari,” ungkap Akay Fahli, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Cristian Kosasih, Kanit IV Tipiter, Iptu. Arif Setiawan, dan Kasubag Humas, Ipda. Anton Krisbianto.

Para korban, kata Akay, dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan di negeri jiran Malaysia. “Pada saat itu pelaku mengurus kelengkapan administrasi para calon imigran tersebut. Lalu setelah lengkap, calon imigran tersebut rencana diberangkatkan ke negara tujuan,” katanya.

Tindak kejahatan tersebut, diduga telah lama dilakukan oleh tersangka S dan I. Tersangka I diketahui sebagai Agency PMI dengan kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji.

“Setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencari tempat serta pekerjaannya di negara Malaysia, sekaligus mengurus semua administrasi para Imigran termasuk pasport dan lain-lain,” tegas Akay.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Cristian Kosasih menjelaskan bahwa, saat dilakukan penyelidikan, petugas kepolosian menemukan 3 orang berada di dalam rumah tersangka S di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.

“3 korban tersebut, rencananya akan diberangkatkan sebagai asisten rumah tangga pada tanggal 05 April 2023 ke Malaysia,” jelasnya.

Dalam penangkapan, ujar Kosasih, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah pasport inisial G-A-R-W, 1 buah pasport inisial N-W-K, 1 buah pasport inisial D-A-A dan 1 buah pasport inisial S-B-R.

“Kita juga menganmankan 1 struk foto wawancara C-065 yang digunakan untuk mengurus passport tanggal 15 Maret 2023, serta 1 lembar tiket pesawat ke Malaysia atas nama N-W-K dan G-A-RW,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tegas Akay Fahli, tersangka akan dijerat dengan pasal 4 Undang — undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO).

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak enam ratus juta rupiah dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang — undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas juta rupiah,” pungkasnya. (az)

Show More
Back to top button