Tersangka Penganiayaan di SPBU Sembayat Seorang Residivis

Tersangka, Rio Rohman Rosyidi (baju oranye) ketika di Mapolsek Manyar didampingi petugas, Selasa 6 Januari 2026.
SUARABHINNEKA, GRESIK – Aksi penganiayaan yang terjadi di SPBU Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, akhirnya terungkap. Pelakunya bernama Rio Rohman Rosyidi, warga Desa Gumeno.
Dalam rekaman cctv yang beredar, pria berusia 30 tahun itu dengan membabi buta memukuli korban Imam Lutfi hingga tersungkur dari kendaraannya. Motif penganiayaan tersebut ternyata hal sepele.
“Karena pelaku dan korban saling pandang saat antri mengisi BBM. Pelaku tidak terima merasa dipelototi korban, hingga terjadi aksi penganiayaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Saiful Rohim, Selasa 6 Januari 2026.
Ipda Saiful menyampaikan, usai dirinya mendapat laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman cctv. “Pada Senin (5/1) kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolsek Manyar. Tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan.
Bahkan, ancaman hukuman yang diterima bisa lebih berat. Pasalnya, tersangka seorang residivis. “Pernah dihukum akibat kasus penggelapan pada 2019 dan perampasan motor pada 2020 lalu,” pungkasnya.
Saat ditanya awak media Rio mengaku emosi lantaran korban memelototinya saat sedang antri bensin. Meskipun, dia tidak pernah kenal atau bertemu sebelumnya dengan korban. “Saya menyesal pak,” katanya.







