Sidang Perkara Penipuan Perum Royal City Kembali Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Kerugian Dikembalikan,

SUARABHINNEKA, GRESIK – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) perusahan developer Perumahan Royal City dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (09/01/2025). Agenda sidang kali ini keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio hanya memanggil satu orang saksi bernama Ji’in. Sedangkan saksi korban lainnya yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.
Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya.
Pada sidang kali ini, saksi Ji’in yang dihadirkan ke persidangan merupakan sakni pemilik tahan di area Perumahan Royal City. Saksi menyampaikan, pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Tetapi, batal dibeli karena tidak ada kesepatakan harga.
Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, sidang akhirnya di tunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban. “Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban,” jelas Paras.
Sedangkan terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut.
Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.
“Perkara ini sudah jelas masuk ke rana Pengadilan Niaga karena sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator,” jelas Soka.
Terpisah, kuasa hukum 9 korban penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan, korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.
“Sembilan saksi korban telah memenuhi kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cast dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi,” jelas Sahlan.
Masih menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir Rp820 juta. Mereka melaporkan ke polisi hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.
“Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar,” terangnya.
DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang, pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada iktikad untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.
“Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban,” pungkasnya.







