Polres Lamongan Tahan Dua Tersangka Pembunuhan Pelajar di Babat, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis tersangka pengroyokan dan pembunuhan (foto: az).

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan menahan dua tersangka dalam insiden tawuran berdarah yang merenggut nyawa seorang pelajar, di Kecamatan Babat, Lamongan, pada Sabtu (31/5/2025) lalu.

Tersangka berinisial RW (19) dan DP (19) dijemput Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, saat sedang santai di rumahnya di Kecamatan Sekaran.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menegaskan bahwa, peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan perguruan silat, tetapi murni salah faham antar kelompok pemuda yang saling bertemu di jalanan.

“Saya tegaskan Perguruan Silat itu mengajarkan kebaikan, kalau ada seperti ini harusnya individu personalnya,” tegas AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers, Senin (2/6/2025).

Agus mengungkapkan, para tersangka
dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Seperti diketahui, insiden memilukan menimpa MNF (15) seorang pelajar asal Kecamatan Kedungpring, Lamongan, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Pelajar malang itu meninggal usai terlibat perkelahian antar kelompok (tawuran) pemuda sepulang dari nongkrong di salah satu cafe di Kecamatan Babat.

Korban saat itu bersama 16 orang berangkat dari Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Lamongan. Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan pemuda tersebut meninggalkan cafe melewati Tugu Wingko Babat, Simpang Mira ke arah Timur.

Sesampainya di TKP, Jalan Raya Babat – Lamongan tepatnya pertingaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Lamongan, korban dan rekanya dihadang oleh tersangka.

Tersangka turun dari motor dan mengayunkan celurit ke arah korban yang masih berada di atas motor sebanyak dua kali, hingga mengenai punggung sebelah kiri dan bahu kanan korban sempat lolos sampai akhirnya tak sadarkan diri di depan Pasar Gembong, Babat.

“Hasil pendalaman, para tersangka dalam pengaruh minuman keras, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button