Rampas Tas Guru Madrasah, Wiranto Diringkus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan

Tersangka Wiranto dan Fernando (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus dua tersangka yang telah melakukan tindak kejahatan penjambretan terhadap seorang guru Madrasah Aliyah di Lamongan, Kamis (14/11/2024).
Dua tersangka diringkus polisi adalah Wiranto (46) warga Dusun Babatagung Desa Babatwetan, Kecamatan Deket dan Fernando Ferdiansya Prasetya (18) warga Dusun Bangkal Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan.
Tersangka terbukti melakukan jambret atau begal terhadap Puput Senja Eka Sari (29) seorang guru MAN Lamongan warga Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.
Peristiwa terjadi, Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka menjalankan aksinya kepada korban di jalan Raya Jaksa Agung Suprapto tepatnya di depan Rumah sakit Muhammadiyah Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang mengajar di MAN Lamongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 5150 JAA menuju rumahnya di Desa Plosowahyu.
“Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto tepatnya di Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan korban di kelakson dari arah belakang. Ketika di kelekson, spontan korban menoleh ke arah belakang,” kata Ipda Hamzaid didampingi Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan Iptu Sunandar, Kamis (14/11/2024).
Ketika korban menoleh, ujar Hamzaid, tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang melancarkan aksi begal dengan cara menarik tas korban.
“Tas korban yang berisi KTP, ATM, STNK, uang tunai senilai Rp 1 Juta dan sebuah HP OPPO, berhasil dirampas oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Hamzaid mengungkapkan, korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya, namun tarikan pelaku yang keras membuat korban terjatuh dari kendaraanya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kaki kanan, serta luka lebam di tubuhnya,” ungkapnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi memintai keterangan saksi-saksi, yang hasilnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku, polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Terminal Lamongan,” tegasnya.
Kedua tersangka, merupakan residivis
dengan catatan kriminal terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti, seperti tas hitam milik korban yang berisi uang tunai, KTP, ATM, STNK, dan HP OPPO juga berhasil ditemukan,” tuturnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih ,” pungkasnya.
Penulis : M. Nur Ali Zulfikar