Paripurna DPRD Lamongan Sahkan Tujuh Perda Inisiatif Eksekutif dan Legislatif

Suasana pengesahan tujuh Perda Kabupaten Lamongan (foto: ist)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (30/6/2025).

Tujuh Perda tersebut, terdiri dari 4 usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan 3 usulan inisiatif DPRD Lamongan.

Perda tersebut di antaranya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.

Kemudian Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan. Perda perubahan keempat atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.

Perda penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

Ketua DPRD Lamongan, Mohammad Freddy Wahyudi mengatakan bahwa, sebelum disahkan, seluruh Perda telah melalui tahap pembahasan dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh Fraksi DPRD Lamongan.

“Di mulai dari penyampaian nota kesepahaman, rapat pansus, hearing antara masyarakat dengan tim Raperda Pemkab Lamongan. Hingga akhirnya disahkan hari ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan bahwa, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif, melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif, dan, mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” jelas Bupati Yes.

Lebih jauh, Bupati Yes menegaskan bahwa, Perda tersebut telah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil dan materiil terhadap tujuh raperda yang disetujui.

Adapun masukan yang diajukan oleh 4 tim pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mendapat fasilitasi sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

“Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari perda itu sendiri akan segera diterbitkan. Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan DPRD Lamongan serta perangkat terkait,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button