Kementerian Hukum Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa dan Kelurahan

Kepala Bidang Advokasi Hukum Kementerian Hukum, Maspan Nuripan didampingi Direktur LBH Mawaddah Indahwan Suci Ning Ati (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Kepala Bidang Advokasi Hukum Kementerian Hukum sekaligus Ketua Program Bantuan Hukum Nasional, Masan Nuripan mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum tingkat Desa dan Kelurahan.

Selain itu, Masan juga menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang bantuan hukum.

Lebih jauh, Masan mengungkapkan, ada dua hal yang menjadi perhatian utama dalam kerja-kerja bantuan hukum. Pertama, dari sisi kuantitas, Indonesia membutuhkan lebih banyak SDM paralegal yang kompeten. Kedua, dari sisi struktur, dibutuhkan kehadiran Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

“Di Lamongan, kebutuhan pos bantuan hukum ini diperkirakan mencapai sekitar 400 titik. Harapan kami, semua bisa terbentuk dan diisi oleh paralegal yang saat ini sedang menjalani pendidikan dan pelatihan,” ujar Masan saat menghadiri Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Lamongan, Senin (15/9/2025).

Dari sisi kualitas, kata Masan, Kementerian Hukum tengah menyusun standar mutu layanan bantuan hukum yang akan diterapkan secara nasional.

Standar tersebut mencakup empat aspek, yakni: standar layanan, indeks mutu layanan, standar operasional prosedur, serta mekanisme pengaduan layanan bantuan hukum.

Masan menekankan bahwa, Posbakum tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus berafiliasi dengan organisasi pemberi bantuan hukum.

Paralegal yang berasal dari masyarakat desa atau kelurahan dapat memberikan layanan non-litigasi, sementara advokat tetap dibutuhkan dalam menangani perkara litigasi.

“Kehadiran Posbakum juga menjadi wadah edukasi hukum dan pemberdayaan masyarakat, termasuk melatih kepala desa dan lurah sebagai guru damai dalam menyelesaikan konflik di tingkat lokal,” tuturnya.

Terkait kasus-kasus menonjol, Masan menyinggung pentingnya peran Posbakum dalam memberikan pendampingan kepada korban maupun keluarga korban, tidak hanya pelaku. Hal itu sejalan dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan bantuan hukum.

“Pendampingan hukum berlaku bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga korban dan keluarganya. Ini adalah wujud perlindungan hukum yang harus hadir hingga ke tingkat desa,” katanya.

Sementara itu, Direktur LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati selaku penyelenggara kegiatan menjelaskan bahwa, sepanjang tahun 2024–2025, telah mendampingi mencatat 38 kasus, yang sebagian besar berkaitan dengan tindak pidana berbasis online.

“Dengan pelatihan paralegal yang mencakup pretest, posttest, hingga aktualisasi praktik lapangan selama tiga bulan,” jelasnya.

Indah berharap, kompetensi paralegal benar-benar teruji sebelum diterjunkan ke masyarakat, untuk memberikan pendampingan hukum.

“Penguatan kompetensi SDM paralegal dan percepatan pembentukan Posbakum di desa dan kelurahan menjadi agenda strategis kita, agar keadilan dapat diakses lebih merata oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan,” pungkasnya (az).

Show More
Back to top button