Polres Lamongan Segera Panggil Pimpinan Ababil Group

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Risky Akbar Kurniadi (foto: instagram Satreskrim Polres Lamongan)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan terus mendalami laporan terkait dugaan alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) untuk pembangunan perumahan subsidi Ababil Group.

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan berencana memanggil pimpinan perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa, saat ini aduan masyarakat tersebut, masih tahap penyelidikan (lidik). Tim penyidik sedang mengumpulkan berbagai keterangan dan bahan informasi yang diperlukan.

“Masih proses lidik,” ujar AKP Rizky Akbar Kurniadi saat dikonfirmasi suarabhinneka.com melalui saluran perpesanan, Rabu (11/3/2026).

Lebih jauh, AKP Risky mengungkapkan, pihak perusahaan sebenarnya sudah memenuhi undangan klarifikasi awal melalui perwakilan stafnya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik telah meminta sejumlah penjelasan terkait persoalan yang sedang ditangani.

“Untuk pihak PT Ababil sudah hadir, stafnya. Sudah kita klarifikasi juga,” ungkap Risky.

Meski demikian, penyidik menilai perlu adanya keterangan langsung dari pimpinan perusahaan guna memperjelas sejumlah hal yang masih membutuhkan pendalaman. Oleh karena itu, Satreskrim Polres Lamongan juga sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan PT Ababil

“Sudah kita kirimkan juga undangan klarifikasi untuk pimpinan PT Ababil,” tambahnya.

Selain memanggil pihak perusahaan, kepolisian juga berencana mengundang sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif serta memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi.

“Rencana akan kita undang juga beberapa pihak terkait,” tegas AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Afif Muhammad, selaku pelapor meminta Polres Lamongan menindak lanjuti kasus tersebut secara transparan dan profesional.

“Kami sebagai pelapor akan tetap mengawal kasus tersebut. Dan meminta penyidik memanggil instansi terkait khususnya yang berperan terhadap pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) yaitu memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Lamongan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Afif juga meminta Polres Lamongan, secara serius meminta penjelasan kepada pihak terlapor, selaku terduga pelaku penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan.

“Dan juga memanggil pihak terlapor untuk menjadwal ulang khususnya pihak Ababil Group,” tandasnya.

Hingga saat ini, Polres Lamongan masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung (az).

Show More
Back to top button