Polres Lamongan Bekuk Pasutri Budak Narkoba

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra memimpin konferensi pers (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membekuk 11 budak narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, dari total 11 tersangka yang diamankan ada sepasang suami-istri dan sebagian lainnya adalah residivis.

“Jadi selama operasi tumpas Narkoba Semeru 2024 Sat Resnarkoba Polres Lamongan mengamankan 11 tersangka yang berasal dari 8 kasus,” ungkap AKBP Bobby kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (2/10/2024)

Bobby mengatakan, pada tersangka berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2024 yang berlangsung tanggal 11 – 22 September.

“Ada 4 tersangka merupakan residivis. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 28,08 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 500 butir pil double,” katanya.

“Ini merupakan upaya dari kami jajaran Polres Lamongan untuk menyelamatkan masyarakat Lamongan dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tambahnya.

Bobby menegaskan, tidak akan ada ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan.

“Para tersangka akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, baik yang penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Tri Handoko menerangkan, tersangka suami istri yang berhasil diamankan adalah AH (35) dan M, keduanya tercatat sebagai warga Surabaya.

“Penangkapan terhadap suami istri budak narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi penjualan Narkoba di sekitar Plaza Lamongan,” terangnya.

“Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dan dari penyelidikan ternyata benar telah terjadi dugaan peredaran narkoba,” sasambungnyapasangan suami istri ini akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Lamongan dan Tuban.

Petugas, juga terus mendalami ke 11 tersangka ini karena ada diantaranya yang didapat barang bukti lumayan besar, yaitu ada yg lumayan besar, yaitu 17 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan,” pungkasnya.

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button