Polres Gresik Temukan Kebocoran 1,7 Juta Data Debitur di Aplikasi Gomatel

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menunjukkan aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar yang sudah hilang di play store, Kamis 18 Desember 2025.

SUARABHINNEKA, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik, terus mendalami kasus penyalahgunaan data pribadi lewat aplikasi ilegal Gomatel (mata elang). Akibat ulah oknum dept collector tersebut, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Data debitur tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Termasuk data debitur yang berada di luar daerah. Data tersebut berasal dari pihak oknum dept collector yang bekerjasama dengan beberapa finance.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, kasus ini terungkap setelah melakukan patroli siber. Hasilnya, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.

Tidak membutuhkan waktu lama, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.

“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” kata Iptu Komang, Kamis 18 Desember 2025.

Komang sapaan akrabnya menjelaskan, aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu saksi berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal tersebut. Selain itu, ada yang berperan mencari data debitur dengan sistem kerjasama sejumlah finance.

“Hingga saat ini, data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan jumlah tersebut masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Dijelaskan, data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4, kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Sehingga siapapun berpotensi bisa mengakses data tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” imbuhnya.

Pihaknya meminta masyarakat untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian.

“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.

Masyarakat dapat lapor ke Polres Gresik melalui hotline layanan pengaduan cepat “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Show More
Back to top button