Polisi Bongkar Jaringan Curanmor dan Curas di Lamongan, Tiga Tersangka Ditangkap

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, saat memimpin konferensi pers (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers, Jumat (19/12/2025) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah.

“Saat itu, korban berinisial K.A., warga Kecamatan Karangbinangun, kehilangan sepeda motor yang terparkir di teras rumah,” jelas AKBP Agus didampingi Kasatreskrim, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Setelah mendapat laporan, kata AKBP Agus, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, saat mau COD kendaraan curian di wilayah Kota Surabaya.

“Tersangka yang diamankan adalah M.R., B.S.N., dan M.D. Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan,” katanya.

Tersangka M.R. berperan menghidupkan mesin kendaraan hasil curian, kemudian B.S.N. bertugas masuk ke halaman rumah korban dan mengambil sepeda motor, sementara M.D. berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, potongan kunci letter T yang telah dimodifikasi, jaket hitam, serta beberapa helm yang digunakan saat beraksi,” tambah Agus.

Berdasarkan pengembangan kasus, terungkap bahwa, para pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diketahui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Glagah.

Selain itu, pelaku juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Dalam kasus curas tersebut, pelaku M.D. beraksi bersama dua pelaku lain berinisial B.E.D. dan A.B., yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah lain, termasuk Kecamatan Karangbinangun (2 TKP) dan Kabupaten Gresik (1 TKP).

Modus operandi para pelaku adalah berangkat dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan maksimal, pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong keluar dari rumah dan menghidupkannya menggunakan kunci letter T atau dengan memutus kabel kunci kontak. Kendaraan hasil curian kemudian dibawa ke Surabaya untuk dijual.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci ganda guna mencegah tindak kejahatan serupa (az).

Show More
Back to top button