Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Pantura Lamongan

Dua pelaku curanmor saat akan dimasukkan tahanan Polres Lamongan (foto: Zulfikar)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor ) yang beraksi di sembilan tempat kejadian di wilayah Kecamatan Brondong dan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Dua pelaku tersebut, Hariono (38) warga Lingkungan Tegalsari, Kecamatan Brondong dan M. Imam Hamdani (24) warga Desa Sendangagung, Kecamatan Paciran.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi sebulan sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2023.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi S 6448 JJ milik Nasrullah Sya’bani (28 ) warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, dan Honda Scoopy S 2969 JAB milik Nuris Zahrotus Solihan (33 ) warga Perumahan Astaba, Kelurahan/Kecamatan Brondong,” ungkap Andi kepada Suarabhinneka.com, Kamis (25/1/2024).
Andi mengungkapkan bahwa, penangkapan berhasil dilakukan setelah Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan terkait laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor tersebut.
Setelah mengumpulkan petunjuk di lapangan, polisi kemudian berhasil menemukan pelaku Edi Hariono.
“Pelaku pertama, Edi Hariono, berhasil diamankan pada 12 Januari 2024. Dalam pengakuan, Edi Hariono menyebut bahwa dia beraksi bersama seorang warga luar kota yang masih dalam pencarian,” terangnya.
Andi menambahkan, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan M. Imam Hamdani sebagai tersangka kedua.
“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka Imam mengakui bahwa dia juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor bersama seorang temannya yang masih buron,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka, kata Andi, ada sembilan kasus pencurian sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda selama lima bulan. Jenis motor yang dicuri sebagian besar adalah jenis matic.
Dari hasil pengungkapan, terang Andi, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Scopy, satu kunci T beserta 3 buah anak kunci, enam buah kunci motor berbagai merk, serta tang obeng kecil. “Tersangka telah kami tahan, dan terancam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : M. Nur Ali Zulfikar







