Perkosa Anak Ibu Kos di Lamongan, Pemuda Pamekasan Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku diseret menuju tahanan Polres Lamongan (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Tidak kuasa menahan nafsu birahi yang memuncak. AAF (29) warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan memperkosa anak ibu kos saat sedang tidur di kamarnya di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tidak bermoral itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba, pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan alasan mengambil handphone yang sedang diisi baterainya.
Tanpa diduga, pelaku kemudian menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian mendekati korban. Dalam hitungan detik, korban didorong dan ditindih oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (23/5/2024).
“Korban sempat melawan, namun pelaku memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam korban dan menggunakan kekerasan,” Ipda Andi, Rabu ,(28/5/2024).
Andi menjelaskan, korban sempat berusaha memberontak, namun usahanya sia-sia karena badan pelaku yang besar, sehingga tenaga korban tidak kuat melakukan perlawanan. Hingga pelaku berhasil melucuti pakaian korban dan melakukan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan.
“Saat korban dalam keadaan tertindih, tersangka melakukan rudapaksa atau memperkosa korban selama lima menit,” jelasnya.
Sukses melampiaskan nafsunya, pelaku tanda merasa berdosa meninggalkan korban di dalam kamarnya, dengan keadaan trauma.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Andi, korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: M. Nur Ali Zulfikar