Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda Asal Ngimbang Jadi Penjual Sabu

Tersangka Muhammad Rio Safrudin saat ditahan Polres Lamongan (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Tim Sat Reserse Narkoba Polres Lamongan menangkap Muhammad Rio Safrudin (22) warga Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang di kamar kosnya di Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Selasa, (28/5/2024).
Saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2.33 gram sabu-sabu, beserta dengan dua bendel plastik kosong, sebungkus rokok, timbangan digital, dan sebuah handphone.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Paciran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan tersangka terbukti melakukan penjualan sabu – sabu,” ungkap Ipda Andi, Kamis (30/5/2024).
Kepada tim penyidik, kata Andi, tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mengandalkan penjualan sabu-sabu sebagai mata pencahariannya.
Dalam pengakuannya, tersangka telah menjadi pengedar barang haram selama kurang lebih empat bulan.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka mengaku membeli satu gram sabu seharga Rp 1,2 juta. Barang itu kemudian dijual Rp 1,5 juta per gram,” katanya.
Andi menjelaskan, masyarakat sekitar menaruh rasa curiga dengan aktivitas tersangka di tempat kosnya. “Tersangka melakukan pembelian dengan sistem ranjau untuk pengambilan barang,” jelasnya.
Tim Satreskoba Polres Lamongan saat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Berbekal keterangan tersangka kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan pengedar barang haram itu.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya, khususnya di daerah Pantura,” pungkasnya.
Penulis: M. Nur Ali Zulfikar







