Polres Lamongan Ungkap Empat Kasus Curanmor, Tiga Motor Dikembalikan ke Korban

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman menyerahkan sepeda motor kepada korban saat konferensi pers (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan selama Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurahman, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan empat perkara tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil tindak pidana curanmor.
“Pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, kami dari Polres Lamongan berhasil mengungkap empat perkara curanmor yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026. Dari hasil pengungkapan kami mengamankan dua tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO,” ujar AKBP Arif didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, saat konferensi pers, Senin (16/3/2026).
Lebih jauh, Arif mengungkapkan bahwa, tiga unit sepeda motor yang berhasil diamankan tersebut, akan dikembalikan kepada para pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat dimanfaatkan kembali menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Alhamdulillah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor berhasil kami amankan. Hari ini para korban juga hadir sehingga kendaraan tersebut bisa kami kembalikan melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat digunakan kembali saat Lebaran,” ungkapnya.
Arif menjelaskan, curanmor yang berhasil diungkap terjadi di Kecamatan Gagah dan Kecamatan Deket.
Kejadian di Kecamatan Glagah, Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Namun keesokan paginya, saat hendak berangkat salat subuh, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
“Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah tanpa pagar. Saat dicek keesokan paginya, kendaraan sudah tidak ada. Setelah menerima laporan, tim Jogo Tingkir Satreskrim Polres Lamongan langsung melakukan penyelidikan,” jelas Arif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Sementara satu rekannya berinisial D masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Arif, kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2023.
“Mereka berkeliling memantau kendaraan yang berpotensi dicuri. Saat melihat motor terparkir tanpa pagar dan kunci tertinggal di dashboard, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Surabaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Polres Lamongan juga mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di sejumlah minimarket di Kecamatan Deket, yakni di Indomaret Dusun Pompuran Desa Binoyo, Indomaret Desa Deket Kulon, serta Indomaret Jalan Panglima Sudirman. Ketiga kejadian tersebut berlangsung pada 2 Maret, 10 Maret, dan 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MS alias Michael, warga Bangkalan, Madura. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lapas pada 2025. Modusnya, mereka menyasar kendaraan yang terparkir di depan minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang tidak dijaga petugas parkir,” jelas Kapolres.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebagian kendaraan hasil curian dibawa menyeberang ke Madura untuk dijual.
Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Madura dengan dukungan dari jajaran kepolisian setempat.
Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tertinggal atau tanpa pengamanan tambahan karena itu sangat memudahkan pelaku,” pungkasnya. (az).







