Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi SKS, Ada Kemungkinan Tersangka Lain?

Tim Kejari Lamongan mengarak tersangka menuju mobil tahanan (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan 4 orang tersangka dugaan korupsi proyek Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Desa Sukodadi senilai 2.5 milyar.

Empat tersangka tersebut di antaranya, H. Sutaryono (mantan Kades), Rudi Yuswanto (Direktur BUMDES), Hendro Budi Susyanto (Bendahara BUMDES), dan Farid Riza Maulana selaku Sekretaris Desa.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, tersangka dijebloskan ke penjara atas dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 611 juta.

“Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka dan saksi-saksi. Serta pemeriksaan terhadap 161 alat bukti. Hari ini kita lakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka,” kata Anton, Kamis (11/7/2024).

Lebih jauh, Anton mengungkapkan, sudah ada pengembalian kerugian negara Rp 69 juta dari  tersangka.  Kita juga sudah pernah sampaikan kepada para tersangka, agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya.

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan mulai 11 Juli – 30 Juli 2024. Sebelum nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya.

Anton menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal (2) ayat 1 juncto pasal (16) ayat 1 dan ayat 2 huruf a, huruf b, serta ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 1999.

“Dijerat pula dengan pasal 55 ayat (1) ke – KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

SKS merupakan proyek pembangunan bantuan pemerintah yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2021-2022.

 

Sampai batas waktu yang telah ditentukan, proyek tersebut tidak kunjung selesai, alias mangkrak. Hingga akhirnya, ditemukan kerugian negara.

Lokasi pembangunan proyek strategis di jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Sukodadi – Paciran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tim penyidik Kejari Lamongan, akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebagai upaya untuk memperdalam perkara dan kemungkinan membidik adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button