Kaget Tanahnya Bersertifikat Atas Nama Orang Lain, Belasan Warga Desa Sumberagung Lapor Polisi

Naning Erna Susanti bersama warga Sumberagung masuk ruang Unit Pidum Reskrim Polres Lamongan (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Belasan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong mendatangi unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan, Jumat (8/8/2025).
Kedatangan belasan warga tersebut melaporkan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan, sehingga mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan atas tanah yang terletak di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Para warga kaget, setelah mengetahui tanah miliknya telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Totalnya ada 15 Sertifikat Tanah milik warga yang berpindah nama tanpa izin. Perbuatan tersebut diduga oleh mantan oknum kepala Desa Dadapan.
Naning Erna Susanti, yang bertindak sebagai kuasa hukum menjelaskan, adanya peralihan hak atas tanah tersebut, terungkap saat warga mengajukan program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) sekitar tahun 2022.
“Para pemilik ini kaget, karena permohonan sertifikat tanah mereka secara sepihak dinyatakan berstatus K4 atau kategori bidang tanah bermasalah oleh panitia PTSL, dan diduga telah berpindah nama ke pihak lain,” jelas Naning kepada awak media.
“Semua syarat sudah kami penuhi, biaya sudah dibayar sesuai ketentuan. Tapi tiba-tiba status tanah kami dinyatakan K4, tanpa penjelasan yang jelas dari panitia PTSL,” tambahnya.
Bahkan, kata Naning, warga sudah membayar biaya pendaftaran antara Rp500.000 hingga Rp750.000, tergantung luas bidang tanah.
Namun, setelah muncul status K4, seluruh berkas permohonan serta uang pendaftaran dikembalikan oleh panitia. Naning menilai langkah tersebut tidak disertai transparansi, apalagi kejelasan soal nasib sertifikat.
Pihaknya telah melakukan langkah awal dengan mengonfirmasi status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa.
Dari hasil komunikasi tersebut, pemerintah desa dikabarkan memberikan tanggapan terbuka dan menyatakan siap membantu penyelidikan lebih lanjut.
“Kami ingin tahu siapa yang sekarang terdaftar sebagai pemilik sertifikat. Jika benar telah berpindah tangan, harus diungkap bagaimana proses peralihan itu bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik asli,” kata Naning.
Lebih jauh, Naning meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap, setelah adanya laporan ini, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kami juga sudah menyiapkan bukti kepemilikan tanah milik korban,” tegasnya.
Sementara itu, Mudzakir, salah satu korban menerangkan, permasalahan ini sebenarnya bermula lebih dari satu dekade lalu. Sekitar tahun 2013, sekelompok orang datang ke Desa Dadapan menawarkan pembelian lahan milik warga. Namun, sebagian besar warga menolak menjual karena ingin mempertahankan tanah warisan keluarga.
“Waktu itu kami semua menolak karena tanah ini warisan dari orang tua. Tidak ada transaksi jual beli yang terjadi,” terang Mudzakir.
Namun, secara mengejutkan, sekitar tahun 2017 hingga 2018, diketahui bahwa sertifikat tanah telah diterbitkan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Hal ini baru terungkap saat warga mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL pada 2022, dan kemudian mendapat informasi bahwa bidang tanah mereka telah bersertifikat atas nama pihak lain.
Warga menduga kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa saat itu dalam proses alih nama. Sebab, menurut mereka, tidak mungkin sertifikat dapat diterbitkan tanpa tanda tangan dan rekomendasi dari kepala desa.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 2 hektare tanah milik warga kini diduga telah berpindah kepemilikan. Para korban menuntut agar aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan hingga Kementerian ATR/BPN segera turun tangan untuk mengusut dugaan mafia tanah di wilayah mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami tidak tahu bagaimana bisa tanah kami tiba-tiba milik orang lain. Kami mohon agar sertifikat kami bisa dikembalikan,” ujarnya.
Berikut data tanah yang berubah kepemilikan sertifikat atas nama orang lain.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi awak media mengaku belum mengetahui secara pasti terkait laporan tersebut.
“Mohon waktu mas. Saya belum mengetahui perihal tersebut. Setelah ini akan saya tanyakan ke teman-teman Reskrim,” jelasnya (az).