Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Dituntut 3,5 Tahun

GRESIK – Moch Afik tidak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (15/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa dihukum selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Pria berpawakan kurus tersebut menggelapkan mobil rental merk Daihatsu nopol L 9565 L. Hal itu dilakukan karena terdakwa mengaku terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar.
Perbuatan Afik dianggap terbukti memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Apalagi, keberadaan mobil korban belum kembali hingga saat ini.
“Mohon untuk menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman,” kata JPU Paras Setio saat menyampaikan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Afik memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman tersebut. Dirinya mengaku menyesal. “Saya menyesal pak, minta keringanan hukuman,” kata Afik.
Majelis Hakim yang diketuai Bagus Trenggono menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan vonis. “Pembelaan masing-masing pihak akan menjadi pertimbangan kami,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pada Maret 2023 lalu Moch Afik mendatangi korban Sunardi, di Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean. Kedatangan terdakwa untuk menyewa mobil Daihatsu dengan harga sewa Rp 150 per hari sampai waktu yang tidak ditentukan.
Namun, pada April kendaraan tersebut dijaminkan kepada seseorang untuk menutup hutangnya terhadap orang lain. Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 65 juta.