DPRD Lamongan Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

Penandatanganan persetujuan antara DPRD Lamongan dengan Pemkab Lamongan (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Pengesahan laporan tersebut, kemudian ditetapkam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Hari ke Empat dalam rangka persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024, di Ruang Rapat DPRD Lamongan, Rabu (21/5/2025).
Sebelum disetujui menjadi Perda, telah dilakukan pembahasan dan disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Pelaksana Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Lamongan.
Juru bicara Banggar DPRD Lamongan, Tulus Santoso mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah menyampaikan pemgantar nota keuangan Raperda pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2024.
Tindakan tersebut, sebagai bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.
“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Politisi Partai Golkar ini.
Lebih jauh, Tulus menyampaikan bahwa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk rancangan peraturan daerah, telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur. Sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut. Capaian tersebut sangat memberikan pengaruh terhadap penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Lamongan itu mengungkapkan bahwa, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, dari sektor pendapatan terealisasi sebesar 3 Triliun 299 Milyar 247 Juta 222 Ribu 532 Rupiah 62 Sen atau setara dengan 90,81 persen.
Ini merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.
“Sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 3 Triliun 207 Milyar 611 Juta 153 Ribu 293 Rupiah 61 Sen atau 89,60 persen. Pada penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menyambut baik persetujuan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Bupati Yes berjanji akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan, baik tentang pembangunan daerah maupun peningkatan APBD.
“Ya, setelah penetapan menjadi peraturan daerah, selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah,” pungkasnya (az).







