Panas, Pelantikan PJ Rektor Universitas Islam Lamongan Diwarnai Aksi Protes

Prosesi pelantikan Pj. Rektor Unisla (foto: istimewa)
SUARABHINNEKA– Pelantikan Penanggung Jawab (PJ) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) mendapatkan penolakan dan protes dari sejumlah mahasiswa dan sebagian besar pimpinan universitas.
Pj. Rektor Unisla yang dilantik di auditorium Pascasarjana, Rabu (5/4/2023) pagi, adalah AKBP Dr. Dody Eko Wijayanto, S.H., M.Hum pensiunan Polri yang terakhir menjabat Kabag Ops Diskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Prosesi pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Yayasan Pembina Pendidikan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri, Ir. Wardoyo, berjalan tidak kondusif dan berlangsung keos akibat salah satu mahasiswi beberapa rekannya melakukan intrupsi menggunakan megaphone.
Beberapa sepanduk penolakan PJ Rektor juga dibentangkan oleh mahasiswa yang tidak menghendaki keputusan tersebut.
Ketua YPPTI Sunan Giri, Ir Wardoyo mengatakan, pengangkatan PJ Rektor dilakukan untuk menjaga kekosongan kursi rektor, dimana masa jabatan dari rektor sebelumnya telah habis tanggal 1 April 2023.
“Bahwa suatu lembaga ini jangan sampai terjadi kekosongan pemimpin. maka dengan ini menunjuk dan menetapkan Dodi Eko Wijayanto sah menjadi PJ rektor Unisla,” kata Wardoyo.
Menanggapi aksi protes dari kalangan mahasiswa dan dosen, Wardoyo menyebut, hal tersebut merupakan suatu yang wajar terjadi ketika pergantian kursi kepemimpinan berlangsung.
“Masa jabatan rektor sebelumnya Bambang Eko Muljono berakhir 1 April itupun sudah ada penambahan 1 tahun, jadi sudah seharusnya diganti,” ungkap Wardoyo.
Penolakan PJ Rektor juga datang dari hampir seluruh pimpinan universitas mulai dari Dekan, Wakil Dekan, Kaprodi, Direktur, Sekdir, dan mahasiswa.
Sebanyak 8 fakultas yang kompak menolak dengan dibuktikan penandatanganan petisi oleh 32 dosen pimpinan kampus. Terdiri dari Fakultas Hukum, FKIP, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Agam Islam, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Kesehatan Direktur DIII Kebidanan.
Dekan Fakultas Hukum Suisno menerangkan bahwa penolakan yang dilakukan didasari pada proses pengangkatan PJ Rektor yang dinilai tak memenuhi prosedur yang sesuai.
“Rektor itu harus berstatus sebagian dosen pengajar tetap yang juga memiliki Nomor Induk Dosen Nasional, namun pelantikan tersebut tak memenuhi prosedur, dan terkesan seremonial,” terangnya.
Ia membantah, bahwa massa jabatan Rektor Bambang Eko Muljono harusnya habis pada 30 September 2023. Pada 1 April muncul SK yang dikeluarkan oleh pengurus yayasan perihal telah habisnya masa jabatan Rektor Bambang.
“Lalu SK tersebut tak disetujui dan digagalkan oleh pihak pembina yayasan. Jadi secara hukum sudah salah dan PJ Rektor saat ini tidak sah,” ujarnya.
Perihal massa jabatan rektor, kata Suisno telah dirapatkan dan diselesaikan secara internal dengan menggelar pertemuan bersama antara berbagai pihak di Unisla.
“Waktu itu disepakati bahwa Masa jabatan Rektor Bambang tetap 30 September 2023. Perihal SK pada 1 April tak disertai alasan perihal dan dasar hukum yang jelas untuk melantik PJ baru,” tandasnya.
Sedangkan, PJ Rektor Unisla, AKBP Dr. Dody Eko Wijayanto menanggapi potensi perpecahan yang masik besar ia akan masif melakukan pendekatan secara dialektik kepada pihak yang menolak termasuk para dosen.
“Tetap kita dekati beda pendapat kan wajar yang penting kan kita taat aturan dan ketentuan kita kan ada undang-undang yang mengatur tentang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional atau statuta kampus itu menjadi dasar utama,” tegasnya. (az)







