Perumahan Ababil Grup Dilaporkan Polisi, Ini Penyebabnya!

Ketua LPPK Afif Muhammad saat menunjukkan gambar lokasi perumahan yang diduga menggunakan lahan sawah dilindungi (foto: ist)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Perumahan Ababil Group dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang digunakan untuk perumahan.

Praktek penyalahgunaan tersebut, diduga dikukan oleh pengembang PT. Ababil Wijaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari.

Pengaduan masyarakat tersebut dilakukan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) berdasarkan surat nomor : 553/LPPK/I/2026, tertanggal 26 Januari 2026.

Berselang sekitar dua pekan pasca pelapor menyerahkan berkas aduan. Pelapor atas nama Afif Muhammad akhirnya mendapatkan undangan klarifikasi perkara sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/406/II.RES.5.3/2026/Satrekrim tertanggal 10 Februari 2026.

Pelapor menghadiri undangan klarifikasi perkara sebagaimana dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di ruang Unit III Satrekrim Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. M. Hamzaid, membenarkan terkait adanya laporan tersebut, dan saat ini sedang dalam proses meminta keterangan pelapor.

“Surat pengaduan sudah diterima dan ditangani unit 3 Satreskrim. Proses akan dilakukan tahap penyelidikan,” kata Kasi Humas kepada wartawan, Jum’at (13/2/2026).

Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusurannya terdapat 8 perumahan yang berada di bawah bendera PT. Ababil Widjaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari menggunakan LSD.

Afif mengungkapkan, lahan sawah yang dilindungi atau lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan masuk dalam bagian penetapan RTRW Kabupaten Lamongan sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2021 pasal 38.

“Setelah kami kroscek perumahan-perumahan tersebut, diduga belum memiliki surat ijin rekomendasi terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional,” ujar Afif seusai memberikan keterangan, Jum’at (13/2/2026).

Lebih jauh, Afif, menilai hal itu melanggar peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Presiden RI No. 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pasal 17 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah RI No. 1 tahun 2011 tentang penetapan dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, pasal 35 ayat 1 dan pasal 36 ayat 2.

“Selain itu juga ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 2 tahun 2024 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi, Pasal 12,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, LPPK meminta kepada Polres Lamongan untuk mengusut keberadaan surat izin rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) atas pembangunan perumahan-perumahan itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke 8 perumahan di Lamongan dibawah bendera PT. Ababil Widjaya Lestari dan PT. Ababil Sriwidjaya Lestari, yang diduga berdiri diatas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) antara lain perumahan Ababil Sanur di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.

Kemudian Perumahan Kaliber di Dusun Kali Kapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan, perumahan Istana Ababil di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, perumahan Ababil Land di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, dan perumahan Ababil Land di Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung.

Ada juga perumahan Samudra Ababil di Dusun Sidodadi, Desa Kranji, Kecamatan Paciran, perumahan Mega Ababil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, serya perumahan Kebet Residence di Jalan Raya Sugio No 32, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan (az).

Show More
Back to top button