Paripurna DPRD Lamongan, Wabup Dirham Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Wabup Dirham saat memaparkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 (foto: ist)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara menyampaikan Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Rancangan perubahan ini, kata Wabup Dirham, berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja.
Adanya re-desain fiskal, diupayakan mampu mendukung penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan industri sektor unggulan melalui perluasan pasar dan daya saing.
“Meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan, serta berkontribusi dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Wabup Dirham.
Wabup Dirham menjelaskan bahwa, secara substansi perubahan KUA-PPAS tahun 2025, meliputi penyesuaian asumsi dasar, mengakomodir pelaksanaan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 dan penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2024 yang sudah diaudit oleh BPK RI.
“Evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur guna mengakomodir aspirasi masyarakat Lamongan,” jelasnya.
Melihat substansi tersebut, tegas Wabup Dirham, postur fiskal pada perubahan KUA-PPAS pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan menjadi sebesar 3 Triliun 238 Miliar 959 Juta 763 rmRibu 169 Rupiah. Atau mengalami penyesuaian 0,34 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.
Begitupun pada belanja daerah setelah perubahan dialokasikan sebesar 3 Triliun 327 Miliar 509 Juta 841 Ribu 186 Rupiah. Atau mengalami peningkatan sebesar 2,07 persen dari sebelum perubahan.
“Pada pembiayaan netto yakni menjadi sebesar 88 Miliar 550 Juta 78 Ribu 16 Rupiah atau naik sebesar 785,5 persen. Yang selanjutnya digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD tahun 2025 ini,” pungkasnya
Setelah penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah usulan eksekutif dan legislatif (az).







