Polsek Paciran Ungkap Penipuan Modus Pinjam

Pelaku RP saat diamankan di Mapolsek Paciran (foto: az)

 

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus penipuan sertifikat, tanah, uang dan kendaraan bermotor di berbagai tempat di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil diamankan, adalah RP (29) seorang wanita asal Desa Banyu Tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo mengatakan, pelaku tersebut berhasil diamankan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Paciran mendapat informasi bahwa terduga pelaku penipuan di beberapa tempat berupa sepeda motor, uang dan sertifikat tanah sedang berada di dalam rumahnya.

“Pelaku berinisial RP berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Bayu Tengah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Penangkapan pelaku tersebut berjalan aman dan kondusif,” ungkap AKP Achmad Purnomo, Jumat (2/8/2024).

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Purnomo, pelaku mengaku melakukan penipuan di beberapa tempat. “Adapun pengakuan dari pelaku sementara ini ia melakukan di berapa tempat di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sebanyak ada 4 TKP dan di wilayah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik sebanyak ada 9 TKP,” katanya.

Purnomo mengungkapkan, tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pelaku tersebut melakukan penipuan sepeda motor sebanyak tiga unit milik korban Edi, satu unit sepeda motor milik korban Intra Cinta, penipuan sertifikat tanah milk korban Tain dan penipuan yang sebanyak Rp 7,5 Juta di BTPN Kandang Semangkon .

Kemudian untuk di wilayah Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik pelaku melakukan penipuan uang sebanyak Rp 3 juta milik korban Nurul, penipuan uang sebanyak Rp 53, 5 Juta beserta sertifikat tanah milik korban Fitria.

“Kemudian penipuan uang sebanyak Rp.20 juta milik korban Anis, penipuan sertifikat rumah milik korban Sofa, penipuan BPKB spd motor milik korban Rul, penipuan uang sebanyak Rp. 75 Juta milik korban Ayna , sertifikat tanah dan uang sebanyak Rp 74 Juta , penipuan Uang sebanyak Rp 12 Juta  milik korban Nur Janan dan melakukan penipuan sepeda motor beat milk korban Suhariyanto,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, tegas Purnomo, pelaku meminjam kepada para korban dengan berpura –  pura hanya sebentar, namun tidak kunjung di kembalikan.

“Para korban saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke polres Lamongan. Terduga pelaku saat sudah diamankan dan ditahan di Polres Lamongan  untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button