Belasan Warga Tidak Dikenal Gelar Aksi Ilegal, Owner TKB Siap Tempuh Jalur Hukum

Suasana Perumahan TKB aksi ilegal belasan warga tidak dikenal (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Belasan warga tidak dikenal menggelar aksi ilegal di depan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), Senin (5/1/2026).
Perumahan yang terletak di Kecamatan Tikung itu dituduh tidak membayar tanah milik warga yang digunakan untuk pengembangan tahap tiga.
Owner Perumahan TKB, Subandi menegaskan bahwa, tuduhan tersebut tidak berdasar, sekaligus fitnah yang merugikan perusahaan dan warga.
Lebih jauh, Subandi menduga, aksi tersebut merupakan bagian dari persaingan bisnis. Di mana ada pengembang lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perumahan TKB yang berada di bawah naungan PT. Djem Djaya Makmur.
“Sebagai owner TKB, saya menyatakan akan menempuh langkah hukum, terkait adanya aksi pemasangan spanduk dan banner tanpa izin yang dinilai mencemarkan nama baik perusahaan serta meresahkan warga,” tegas Subandi kepada awak media.
Subandi mengungkapkan, aksi tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum maupun hak atas lahan yang dipersoalkan.
“Kami tegaskan, tidak pernah ada transaksi jual beli tanah sebagaimana yang ditudingkan dalam aksi tersebut. Lahan yang dipersoalkan merupakan rencana pengembangan tahap ketiga perumahan TKB, yang hingga kini belum dilakukan pembelian, belum ada akad jual beli, serta belum ada ikatan hukum apa pun,” ungkapnya.
“Tanah itu belum kami beli, belum ada akad, belum ada ikatan jual beli yang sah. Bahkan rencana pengembangannya pun baru akan dilakukan setelah tahap dua terserap seluruhnya,” tambahnya.
Subandi mengaku terkejut dengan aksi ilegal tersebut, karena secara tiba-tiba ada pihak yang menuntut pembayaran dan pelunasan tanah, padahal tidak pernah ada kesepakatan maupun perjanjian sebelumnya.
Situasi tersebut diperparah dengan adanya aksi yang dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa izin kepada pihak pengembang, pengelola perumahan, maupun aparat kepolisian.
“Aksi itu jelas ilegal. Tidak ada izin ke kami, tidak ada izin ke pihak perumahan, bahkan izin kepolisian juga tidak ada. Ini sangat merugikan dan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi kami maupun warga TKB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihak-pihak yang datang dan melakukan aksi bukanlah pemilik sah tanah yang dimaksud. Bahkan, menurut pengembang, persoalan tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa internal keluarga, khususnya masalah waris antara paman dan keponakan, yang hingga kini belum selesai.
“Yang datang bukan pemilik tanah. Masalahnya masih soal waris dan belum clear. Karena itu kami arahkan agar diselesaikan dulu di tingkat desa. Kalau nanti sudah beres dan memang dibutuhkan untuk pengembangan tahap tiga, baru kami pertimbangkan pembelian. Kalau tidak dibeli pun tidak ada masalah,” jelasnya.
Pengembang menilai aksi tersebut sarat kepentingan tertentu dan diduga merupakan pola lama yang sengaja dimainkan untuk menekan pihak perusahaan. Oleh sebab itu, seluruh bukti berupa foto dan dokumentasi aksi telah dikantongi dan akan dilaporkan secara resmi.
“Ini sudah terlalu jauh. Kami akan ambil tindakan tegas melalui jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya (az).







