Viral Aplikasi Matel Berpusat di Gresik, Polisi Ringkus Dua Orang

Satreskrim Polres Gresik ketika mengamankan dua orang terduga pelaku jaringan dept collector, sekaligus pengendali aplikasi Go Matel, Rabu 17 Desember 2025.
SUARABHINNEKA, GRESIK – Sebuah aplikasi Mata Elang (Matel) yang diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka viral di media sosial. Aplikasi bernama “Gomatel–Data R4 Telat Bayar” tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, keberadaan aplikasi itu terungkap setelah maraknya unggahan masyarakat di media sosial yang mengeluhkan aksi pencurian dengan kekerasan berkedok debt collector atau mata elang. Para pelaku diduga memanfaatkan aplikasi Go Matel untuk mengakses data pribadi nasabah sejumlah perusahaan pembiayaan (finance).
Kasus ini semakin ramai diperbincangkan usai diunggah oleh akun Instagram @manangsoebati_official, Senin (15/12/2025). Dalam unggahannya tersebut mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya dalam caption.
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan penelusuran. Hasilnya, aplikasi tersebut diketahui dikendalikan oleh warga Gresik dan beroperasi dari wilayah Kota Pudak.
Tidak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga bagian dari jaringan debt collector ilega.
“Benar, sudah kami amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Rabu 17 Desember 2025.
Arya menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik debt collector atau matel ilegal di sejumlah daerah. “Dari aplikasi tersebut, para debt collector ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang sah,” jelasny
Hasil pendalaman sementara, para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk melacak kendaraan debitur, salah satunya Go Matel. “Saat ini kami masih memeriksa dua orang yang diduga terlibat dalam pengoperasian aplikasi tersebut,” imbuhnya.
Kedua terduga masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA selaku direktur utama. Polisi menduga kuat data nasabah diperoleh dari perusahaan pembiayaan (leasing).
“Mohon waktu untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan data pribadi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” pungkas Arya.







