Tunda Eksekusi Lelang, PN Lamongan Kabulkan Permohonan PT LMI untuk Ukur Ulang Lahan

Suasana pengukuran lahan sengketa antara PT LMI dan PT Dok Pantai Lamongan (foto: az)
SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan yang seharusnya melakukan eksekusi lelang atas sengketa lahan, antara PT Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT Dok Pantai Lamongan.
Acara eksekusi yang harusnya berlangsung, Selasa (20/5/2025) pagi, dirubah dengan kegiatan mengukur ulang luas area dua perusahaan kapal yang terletak di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran.
Pengukuran ulang ini dilakukan seiring dengan keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. Dok Pantai Lamongan.
PN Lamongan mempertimbangkan permintaan, dengan dasar pengukuran sebelumnya dilakulan sepihak oleh PT. Dok Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.
Setelah sempat ada sedikit ketegangan. PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa dan pihak yang bersengketa kemudian mengukur ulang lahan sekitar 29 hektar.
Panitera PN Lamongan, Florenscia Crisberk Flutubesy mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT Dok Pantai Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.
“Dilakukan pengkuran ulang, kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN langsung. agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Semantara itu, Kuasa Hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT Dok selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.
“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” terangnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum, PT Dok Pantai Lamongan, Sukarji mengklaim bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT Dok telah sesuai. Berdasarkan kecocokan konstatering pada Jumat (9 Mei 2025) lalu.
“Sebenarnya semua pihak pada waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT Dok,” tegasnya.
Meski demikian, Sukarji mengatakan bahwa PT Dok Pantai Lamongan akan menaati seluruh proses yang dilakulan PN Lamongan.
“Kami juga mendukung pengembalian batas awal sesuai SHGB,” pungkasnya (az).







