Sosialisasi Cukai Illegal, Satpol PP Jatim Ungkap Penggagalan 5 Juta Rokok Illegal

Andika Merry Rusdiyanto saat membuka sosialisasi gempur cukai rokok illegal (foto: az)

SUARABHINNEKA, LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur menggelar sosialisasi “Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dalam rangka Berantas Rokok llegal” di Universitas Muhammadiyah Lamongan, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait cukai rokok.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Jawa Timur, Andika Merry Rusdiyanto mengatakan, banyak masyarakat, tak terkecuali mahasiswa yang merokok.

“Ketika merokok, sudah harusnya membeli rokok yang legal. Karena telah melalui uji, sehingga lebih aman untuk digunakan. Membeli rokok yang legal, berarti membantu pemasukan keuangan negara,” kata Andika.

Andika mengungkapkan, dana bagi hasil cukai digunakan untuk beberapa kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat. Bermanfaat untuk petani melalui bantuan keuangan, bantuan sarana prasarana dan lainnya.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dana bagi hasil cukai sebesar 50 persen diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 untuk penegakkan hukum,” ungkapnya.

Selama tahun 2024, ujar Andika, Satpol PP Jawa Timur bersama bea cukai telah berhasil memberantas jutaan rokok illegal tanpa cukai.

“Total ada 5 juta 413 ribu batang rokok illegal yang bernilai sekitar Rp 7.4 mliyar. Kerugian negara Rp 5 milyar. Modusnya dikirim melalui ekspedisi dan ada juga yang di taruh di bungkus rokok resmi,” ujar Andika.

Nangkok P. Pasaribu saat memberikan keterangan kepada awak media (foto: az)

 

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, Nangkok P Pasaribu menjelaskan, dalam sosialisasi akan disampaikan kepada peserta tentang jenis dan ciri rokok illegal.

“Jenis rokok illegal, seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok salah personalisasi, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jenis tersebut, harus dipahami, khususnya mahasiswa,” terangnya.

Penulis : M. Nur Ali Zulfikar

Show More
Back to top button