Sales Marketing PT Maha Karya Elektrindo Menganti Gelapkan Uang Hasil Penjualan

SUARABHINNEKA, GRESIK – Ishak, harus berurusan dengan polisi. Pria asal Desa Cemengkalang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga menggelapkan uang perusahaan, PT Maha Karya Elektrindo.
Pria berusia 55 tahun tersebut diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang elektrik sebesar Rp 40 juta lebih. Kini, Ishak mendekam di Mapolsek Menganti dengan status tersangka.
Diketahui, tersangka menjabat sebagai sales marketing di perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Menganti, Gresik. Saat itu, tersangka melakukan penagihan uang pembayaran barang yang dikirim dari PT Maha Karya Elektrindo di beberapa toko.
Namun, uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan ke perusahaan. Bahkan, tersangka juga membuat nota fiktif, seolah-olah sebagian toko belum membayar. Padahal, toko-toko tersebut sudah telah membayar kepada tersangka.
Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah mengatakan, dugaan penggelapan terjadi pada Desember 2022 lalu. Kemudian, laporan masuk pada Oktober 2023, setelah perusahaan melakukan audit internal.
“Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Polsek Menganti,” kata Iptu Roni Ismullah saat dikonfirmas, Kamis (21/12/2023).
Akibat perbuatannya, tersangka Ishak dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi 8 nota penjualan fiktif, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, slip gaji dan hasil audit internal perusahaan,” pungkasnya.







