Polsek Gresik Kota Ringkus Pencuri di Toko Sembako

Rumah pelaku (kiri) pencurian toko sembako ketika dilakukan penggeledahan mencari barang bukti, Minggu 18 Januari 2026.
SUARABHINNEKA, GRESIK – Polsek Gresik Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Sembako Sahabat, Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Pelaku berinisial F (42), merupakan residivis.
Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban Wildan (50), sempat tertidur di kursi ketika sedang menjaga toko, Minggu 18 Januari 2026.
“Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendapati dua unit handphone dan uang tunai Rp16,9 juta di dalam tas sudah hilang,” ujar Iptu M. Kevin Ramadhan, Kamis 22 Januari 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota bersama anggota, dibantu Resmob Polres Gresik, langsung melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah TKP serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga sekitar TKP dan memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Alun-alun Gresik,” imbuh Iptu M. Kevin Ramadhan.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tlogopojok. Ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta, 2 unit handphone, 1 buah sarung, 1 kaos warna kuning, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol W-2572-CI yang digunakan saat beraksi.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan, dan pelaku kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, oelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), mengirim SPDP, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gresik Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat menjaga tempat usaha pada malam hari, serta meningkatkan pengamanan lingkungan.
Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.







