Perkara Bos Pupuk Sidayu Gresik Bebas di Tingkat Kasasi

GRESIK – Perkara dugaan tindak pidana pemalsuan merk pupuk yang sempat menyeret nama bos CV. Sumber Agung Jaya, Subianto Budiman akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Subianto Budiman diputus bebas oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Tuduhan terhadap pengusaha pupuk asal Sidayu ini tidak terbukti.

Sehingga, merek pupuk miliknya yang sudah mengantongi izin resmi sebagai merk dagang pupuk merupakan legal dan resmi serta bersertifikat.

Pada sidang ditingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Subianto Budiman dituntut pidana denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 tahun.

Namun, oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman divonis bebas. Hakim menganggap bahwa dakwaan jaksa tidak beralasan secara hukum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Subiantoto Budiman pemllik CV. Sumber Agung Jaya tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik pihak lain yakni Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ).

Pupuk milik CV. Sumber Agung Jaya memiliki Merk Bintang Mutiara 16-16-16 IDM00875335, Merek pembenah tanah Bintang Mutiara 16-16-16 IDM 001001001317 telah memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia yakni merek “BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 sampai dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.

Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya di uji di MA karena JPU Kejari Gresik melakukan upaya Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara No. 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis hakim agung yang diketuai Desnayati M dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana menvonis bebas terdakwa dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.

“Alhamdulilah fitnah dan tuduhan atas merk dagang pupuk tidak terbukti secara hukum. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis hakim MA sama-sama memutus bebas perkara tuduhan merk dagang pupuk ini,” kata Subianto Budiman, Selasa (30/4/2024).

Ditambahkannya, dengan vonis ini maka merk dagang pupuk miliknya adalah merk dagang yang legal dan resmi serta bersertifikat. Tuduhan yang dialamatkan oleh PT. Meroke Tetap Jaya tidak terbukti.

“Semoga dengan putusan bebas yang sudah inkraht ini bisa merehablitasi nama baik saya sebagai pengusaha pupuk dan memulihkan nama perusahaan. Adanya laporan ini, perusahaan mengalami banyak kerugian karena customer mulai tidak percaya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan putusan bebas ini para customer kembali percaya pada produksi pupuk miliknya. Dan masyarat tahu bahwa merk pupuk miliknya bukan memalsu merk lain akan tetapi merupakan merk asli yang dijual oleh perusahaanya.

“Akibat perkara ini kami sangat dirugikan. Kami akan melakukan kordinasi pada tim kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun keperdataan,” pungkasnya.

Sementara, Kuasa Hukum H. Subianto Budiman, Bilmard B Putra mengatakan, Putusan Hakim Agung Kasasi No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia Mengedepankan Kemuliaan dan Hati Nurani dalam Penegakkan Hukum di Indonesia.

“Dengan Putusan inkraht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya H. Subianto Budiman selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya di Masyarakat,” ungkapnya.

Senada disampaikan Robert Mantinia menambahkan, dirinya sejak juga awal menduga, kasus pada perkara ini sudah janggal dan dipaksakan dari tingkat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

“Klien kami, Subianto Budiman mengantongi bukti kuat serta mempunyai Izin Legalitas yang lengkap. Baik izin usaha, izin edar, izin merek, hak oten, hak cipta, bahkan produk dari klien kami sudah SNI yang terdaftar serta klien kami memiliki merek luar negeri,” pungkasnya.

Show More
Back to top button